HUT REPUBLIK INDONESIA KE-75

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-75. Bersama, Kita Maju. Jayalah Indonesiaku.

PROGRAM KEGIATAN ISTANA YATIM

Program-Program Islami Pada Istana Yatim : Tahajud, Dhuha, TPA, Santunan Yatim, Pendidikan Santri dll.

PROGRAM WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN ASRAMA ISTANA YATIM

Raih Keberkahan Dan Pahala Tanpa Putus Melalui Program Wakaf Istana Yatim-Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri.

BERBAGI KEBAHAGIAAN KEPADA SANTRI ISTANA YATIM

Senyum Kebahagiaan di Wajah Para Santri Yatim Piatu dan Dhu'afa ISTANA YATIM Tatkala Hadirnya Kepedulian dari Sesama.

PEDULI YATIM PIATU dan DHU'AFA

Senyum Kebahagiaan di Wajah Para Santri Yatim Piatu dan Dhu'afa ISTANA YATIM Tatkala Hadirnya Kepedulian dari Sesama.

Selasa, 21 Maret 2017

Menganang Ibu (Puisi Untuk Ibu)


Ibu,
Aku iri pada mereka,
mereka yang setiap hari menerima omelan kasih sayang dari seorang ibu.

Aku iri pada mereka,
Mereka yang sering kudapati tenga disuapi manja oleh seorang ibu.

Aku iri pada mereka,
Mereka yang setiap malam ditemani tidurnya dengan suara-suara merdu dari seorang Ibu.

Aku iri pada mereka,
Mereka yang setiap paginya dibangunkan dan digendong untuk dimadikan dengan tangan lembut seorang Ibu.

Ibu, kemanakah aku mencari kehangatan dan kelembutan tangan mu yang dulu, sedangkan untuk berdiri dan menyapaku saja Engkau sudah tak kuasa.

Saat KERINDUAN ini sudah memuncak, yang bisa kulakukan hanyalah memandangi wajahmu dalam bingkai biru dikamar ini, 
dan sesekali kudatangi pusaramu hanya untuk meluapkan emosi sedihkan yang kutuangkan dalam do'a dan tangisku.

Belum puas rasanya aku ditimang olehmu, belum puas rasanya aku tidur dibawah ketiakmu.

Engkau telah pergi untuk selamanya, disaat perjuanganmu belum sempat aku balaskan.

Engkau telah pergi untuk selamanya, menyisakan rindu mendalam yang tak terbayarkan.

Atas segala curahan yang telah Engkau berikan untuk kami para anakmu, aku ingin sampaikan rasa terimakasih kami yang tak berujung, kami persembahkan untuk wahai Ibu.

Dari kami,
Anak-anak yang teramat rindu akan hangatnya kebersamaan bersama seorang ibu.

Cara Mengangkat Anak Asuh

Hasil gambar untuk cara mengangkat anak asuh

Menikah adalah sunnah Nabi Muhammad. Dari menikah setiap insan berharap dan berdo'a kepada Allah SWT agar kelak keluarganya menjadi keluarga yang sakina, mawaddah wa rahmah. Setiap pasangan yang menikah pastinya mendamba agar segera bisa memiliki momongan, amanah dari Allah SWT. Namun pada kenyataannya banyak dari saudara-saudara kita yang telah lama menikah dan berkeluarga tetapi belum juga dikaruniai keturunan.

Sehubungan dengan hal di atas, ada semangat dari mereka yang telah lama belum juga dikaruniai keturunan untuk mulai mengadopsi anak. Secara legal, tentu tidak mudah sampai dengan kita mendapatkan izin resmi dari pihak terkait sehingga kita dapat mengadopsi anak untuk kita jadikan anak angkat. Mengutip dari portal berita Republika, inilah tata cara dalam mengadopsi anak :

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. 
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. 
1. Menurut persyaratan pengadopsian anak yang dilansir dari laman www.sayapibujakarta.org, persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah. 
2. Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurang lima tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan. 
3. Saat mengadopsi, diharapkan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah. 
4. Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog. 
5. Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di kua tempat menikah, foto copy akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian. 
6. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas, surat keterangan penghasilan, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan ktp yang telah dilegalisir di kelurahan.
7. Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan. 
8. Kemudian, Kepala Instansi Sosial akan menugaskan pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan melakukan kunjungan ke rumahnya. 
9. Jika dinilai layak, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara dan pekerja sosial akan melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara. 
10. Setelah proses tersebut selesai, calon orang tua angkat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi. 
11. Pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak pun kembali melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan calon anak angkat selama diasuh oleh calon orang tua angkat. 
12. Dari hasil pengawasan dan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap calon orang tua angkat, Kepala Instansi akan membahas hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga. 
13. Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau yang saat ini menjadi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. 
14. Adapula wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia. 
15. Proses selanjutnya, Kepala Instansi Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Sosial. 
16. Ketika berkas sudah diterima oleh Menteri Sosial atau diwakili oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos. 
17. Forum Tim PIPA akan mengeluarkan surat keputusan tentang pertimbangan pengangkatan anak. Kemudian Menteri Sosial mengeluarkan keputusan tentang izin pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan. Tapi jika permohonan ditolak, maka anak akan dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak. 
18. Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. 
19. Jika pengadilan sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. 
20. Langkah terakhir, Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut. Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. 

Tentu proses yang dilalui sangatlah panjang, karena ini demi kebaikan bagi si anak, calon anak yang akan di asuh oleh keluarga barunya. Saat ini ISTANA YATIM juga memiliki santri-santri yang layak untuk di jadikan anak angkat tidak tetap. Santri-santri bisa di jadikan anak angkat tidak tetap melalui cara bantuan dana sekolah. Mereka para santri yatim dan dhu'afa yang saat ini bernaung di bawah ISTANA YATIM - Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri, mereka bersekolah dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Anda yang berminat untuk menjadi orang tua asuh bagi mereka, bisa menghubungi kami di 0856 9588 0100.

ISTANA YATIM
Jl. Cirendeu Raya N0.34E RT.001 RW.006
Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan
No. Telp : 0956 9588 0100
Website : www.istanayatim.com
SK.MENKUMHAM : AHU.816.AH.01.04 Tahun 2010

Foto Mika Maulana S.

Source :
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/06/13/npup9u-ini-tata-cara-mengadopsi-anak-sesuai-undangundang

Berbagi Keceriaan Dengan Santri ISTANA YATIM

Foto ISTANA YATIM.

Hadist riwayat Imam Bukhari
Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”

Alhamdulillah sabtu pagi, 18 Maret 2017 ibu dewi beserta anak-anaknya tercinta mengundang santri-santri Istana Yatim untuk makan dan bermain bersama-sama.

Foto ISTANA YATIM.

Foto ISTANA YATIM.

Bertempat di taman wisata situ gintung, tampak keceriaan dan kebahagiaan terpancar di wajah para santri.

Semoga lebih banyak lagi instansi maupun pribadi yang peduli dan berbagi melalui ISTANA YATIM. Aamiin...

Mari terus peduli dan berbagi melalui Istana Yatim :
BCA : 8800-454-744
BNI : 021-763-7466
BRI : 0524-01-000215-30-2
MANDIRI : 101-00-0608805-6
CIMB NIAGA Syariah: 528.01.000.59.009
a/n : Yayasan Darul Ilmi Al Fikri

www.istanayatim.com
Twitter : @istanayatim
FB & IG : @istana_yatim
085695880100 ( Call / SMS/ WA )