Senin, 17 November 2014

TATA CARA MANDI WAJIB / MANDI JUNUB


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Pada kesempatan kali ini alfikriindonesia.com ingin berbagi informasi/ilmu seputar dunia islami, yaitu tentang Tata Cara Mandi Wajib. Mandi menurut bahasa yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di anggota badan atau lainnya. Sedangkan menurut istilah Syara' ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat. 

Dalam islam, ada hal-hal yang menyebabkan kita melaksanakan mandi wajib, yaitu:
  1. Ejakulasi (keluar sperma) dengan cara apapun.
  2. Terhentinya darah haid.
  3. Terhentinya darah nifas
  4. Jima' (berhubungan seksual)
  5. Mati, kecuali mati syahid dunia akhirat. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi'i.
  6. Baru masuk islam. Hal ini merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.


Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu :

1. Niat
Para imam madzab sepakat bahwa niat merupakan rukun mandi. Kecuali Imam Hanafi yang menolak niat sebagai salah satu rukun mandi. Alasannya ialah beliau tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya mandi.



NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."


2. Meratakan air ke seluruh badan.
Para Imam madzhab empat sepakat tentang hal ini, dan tidak ada aturan khusus dalam aplikasinya.
Dalam hal ini Imam Hanafi menambahkan agar berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu dihembuskan kembali terlebih dahulu.

3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunnah-sunnah Mandi:

Menurut Imam Hanafi: Sunnah memulai dengan menyiramkan air dari kepala, anggota badan sebelah kanan, kemudian anggota badan sebelah kiri.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki: Sunnah memulai siraman dari bagian atas tubuh selain farji (kemaluan). Untuk farji disunahkan agar membersihkannya lebih dahulu daripada semua anggota badan yang lain.

Menurut Imam Hanbali: Disunahkan mendahulukan anggota badan yang kanan.

Tata Cara Mandi Yang Sempurna.

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut :

Pertama.
Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”

Kedua.
Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga.
Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”

Keempat.
Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu)."

Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.

Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”

Kelima.
Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam.
Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh.
Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)

Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)

Kedelapan.
Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

MANDI SUNAT

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
  1. Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
  2. Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
  3. Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
  4. Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
  5. Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
  6. Mandi setelah memandikan mayat.
  7. Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:

A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
  1. Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
  2. Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
  3. Menyentuh / membawa Al-quran.
  4. Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.

B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
  1. Semua larangan point2 diatas.
  2. Di cerai (ditalak)
  3. Berpuasa (wajib / sunat)
  4. Bersetubuh
  5. Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
  6. Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
Semoga Bermanfaat..

Sumber :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html
http://solafussholeh.blogspot.com/2013/06/cara-mandi-wajib-lengkap-dengan-doa-dan.html
http://bloginfo.heck.in/mandi-wajib-dasar-hukum-syarat-rukun-dan.xhtml

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung ke alfikriindonesia.com
Al-Fikri Indonesia --->> Bersama Umat..Peduli dan Berbagi