HUT REPUBLIK INDONESIA KE-75

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-75. Bersama, Kita Maju. Jayalah Indonesiaku.

PROGRAM KEGIATAN ISTANA YATIM

Program-Program Islami Pada Istana Yatim : Tahajud, Dhuha, TPA, Santunan Yatim, Pendidikan Santri dll.

PROGRAM WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN ASRAMA ISTANA YATIM

Raih Keberkahan Dan Pahala Tanpa Putus Melalui Program Wakaf Istana Yatim-Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri.

BERBAGI KEBAHAGIAAN KEPADA SANTRI ISTANA YATIM

Senyum Kebahagiaan di Wajah Para Santri Yatim Piatu dan Dhu'afa ISTANA YATIM Tatkala Hadirnya Kepedulian dari Sesama.

PEDULI YATIM PIATU dan DHU'AFA

Senyum Kebahagiaan di Wajah Para Santri Yatim Piatu dan Dhu'afa ISTANA YATIM Tatkala Hadirnya Kepedulian dari Sesama.

Rabu, 17 Desember 2014

Zakat Harta



Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Yang Berhak Menerima Zakat

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).

Nishab dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al-afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.


A. Syarat-Syarat Nishab
  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah SAW. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)


Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.


B. Macam-macam Nishab

1. Nishab Emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab Perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi -> Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor -> 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor -> 1 ekor musinah
60 ekor -> 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor -> 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor -> 2 ekor musinnah
90 ekor -> 3 ekor tabi’
100 ekor -> 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing -> Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor -> 1 ekor kambing
120 ekor -> 2 ekor kambing
201 – 300 ekor -> 3 ekor kambing
> 300 ekor,setiap 100 ->  1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab Barang Dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab Harta Karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

C.Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
Salam,
Al-Fikri Indonesia


Sumber : https://www.facebook.com/notes/pendidikan-agama-islam/ringkasan-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal/413154352094983 
yang diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dan Dipublikasikan ulang oleh muslim.or.id

Zakat Penghasilan 2,5 %

 
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Zakat itu terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat wajib yang kita sebut zakat dan yang bersifat sunnah yang sering kita sebut infaq atau sedekah. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri.  Hanya ada hal yang juga perlu di perhatikan tentang kemana dana itu disalurkan. Khusus dalam masalah zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Qur'an Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).


PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

Menurut Yusuf Qardhawi* perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Secara tidak langsung. Zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.


RUMUS PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

Menghitung Nisab** Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Misal : Harga beras yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,- (520 x Rp.8.000). Jika kita memiliki total penghasilan  5 juta setiap bulan, maka kita wajib bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Catatan-catatan :
*) Yusuf Qardhawi adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid*** pada era modern ini.

**) Nisab : adalah batas minimal jumlah dan waktu yg harus dibayar zakatnya. 

***) Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Semoga Bermanfaat,
Salam,
Al-Fikri Indonesia

Sumber : http://adikurniadi1985.blogspot.com/2014/05/wajib-zakat-penghasilan-25-mari-hitung.html


Senin, 17 November 2014

TATA CARA MANDI WAJIB / MANDI JUNUB


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Pada kesempatan kali ini alfikriindonesia.com ingin berbagi informasi/ilmu seputar dunia islami, yaitu tentang Tata Cara Mandi Wajib. Mandi menurut bahasa yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di anggota badan atau lainnya. Sedangkan menurut istilah Syara' ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat. 

Dalam islam, ada hal-hal yang menyebabkan kita melaksanakan mandi wajib, yaitu:
  1. Ejakulasi (keluar sperma) dengan cara apapun.
  2. Terhentinya darah haid.
  3. Terhentinya darah nifas
  4. Jima' (berhubungan seksual)
  5. Mati, kecuali mati syahid dunia akhirat. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi'i.
  6. Baru masuk islam. Hal ini merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.


Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu :

1. Niat
Para imam madzab sepakat bahwa niat merupakan rukun mandi. Kecuali Imam Hanafi yang menolak niat sebagai salah satu rukun mandi. Alasannya ialah beliau tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya mandi.



NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."


2. Meratakan air ke seluruh badan.
Para Imam madzhab empat sepakat tentang hal ini, dan tidak ada aturan khusus dalam aplikasinya.
Dalam hal ini Imam Hanafi menambahkan agar berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu dihembuskan kembali terlebih dahulu.

3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunnah-sunnah Mandi:

Menurut Imam Hanafi: Sunnah memulai dengan menyiramkan air dari kepala, anggota badan sebelah kanan, kemudian anggota badan sebelah kiri.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki: Sunnah memulai siraman dari bagian atas tubuh selain farji (kemaluan). Untuk farji disunahkan agar membersihkannya lebih dahulu daripada semua anggota badan yang lain.

Menurut Imam Hanbali: Disunahkan mendahulukan anggota badan yang kanan.

Tata Cara Mandi Yang Sempurna.

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut :

Pertama.
Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”

Kedua.
Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga.
Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”

Keempat.
Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu)."

Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.

Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”

Kelima.
Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam.
Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh.
Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)

Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)

Kedelapan.
Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

MANDI SUNAT

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
  1. Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
  2. Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
  3. Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
  4. Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
  5. Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
  6. Mandi setelah memandikan mayat.
  7. Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:

A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
  1. Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
  2. Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
  3. Menyentuh / membawa Al-quran.
  4. Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.

B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
  1. Semua larangan point2 diatas.
  2. Di cerai (ditalak)
  3. Berpuasa (wajib / sunat)
  4. Bersetubuh
  5. Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
  6. Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
Semoga Bermanfaat..

Sumber :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html
http://solafussholeh.blogspot.com/2013/06/cara-mandi-wajib-lengkap-dengan-doa-dan.html
http://bloginfo.heck.in/mandi-wajib-dasar-hukum-syarat-rukun-dan.xhtml

LAPORAN KEGIATAN : MENERUSKAN SISA DANA SANTUNAN 10 MUHARRAM 1436 H ( LEBARAN YATIM )

Ust.Riski Ariyanto Di Salah Satu Lokasi Penyebaran Terusan Santunan-1
Assalamu'alaikum Wr. Wb

Sahabat Istana Yatim - Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri, pada posting artikel sebelumnya telah kami informasikan mengenai Laporan Kegiatan Amal Lebaran Yatim ,yaitu berbagi "Bingkisan Istimewa Di Hari Istimewa" untuk Yatim dan Dhu'afa. Dimana pada artikel tsb salah satu yang di jelaskan adalah tentang adanya kelebihan ( sisa ) dana pasca Kegiatan Amal selesai dilaksanakan, dan berikut kami kembali sajikan :


" Target yang kami usung adalah pemberian santunan untuk 100 Yatim dan Dhu'afa yang masing akan menerima Rp.150.000,- yang terdiri dari 2 Paket Santunan, yaitu Rp.100.000,- berupa uang tunai dan Rp.50.000,- berupa paket makanan / snack. Sampai dengan menjelang Acara, donasi yang berhasil kami himpun Rp.12.283.500,-, dan ini masih kurang dari target panitia pelaksana, yaitu sebesar Rp.19.100.000. Atas hal tsb akhirnya kami menyesuaikan besarnya santunan dan banyaknya yatim dan dhu'afa yang di santuni dengan rincian sbb :
  1.  Total donasi terhimpun Rp.12.033.500,-
  2. Banyaknya Yatim dan Dhu'afa yang di santuni 70 orang
  3. Masing-masing mendapat santunan Rp.100.000,- ( Rp.70.000 berupa uang tunai dan Rp.30.000,- berupa paket makanan/snack)
Penggunaan Donasi:
  1. Santunan 70 Yatim dan Dhu'afa (@Rp.100.000) = Rp.7.000.000,-
  2. Tenda dan Sound System = Rp.1.000.000,-
  3. Makan santri = Rp.450.000,-
  4. Kue Box = Rp.430.000,-
  5. Alat Peraga Kegiatan (Banner) = Rp.350.000,-
  6. Keseluruhan Pengisi Acara = Rp.1.420.000,-
  7. Konsumsi Crew Sound System = Rp.22.000,-
Total Pengeluaran = Rp. 10.672.000,-
Selisih = Rp.12.033.500 - Rp.10.672.000,-
Selisih = Rp.1.361.500,-

Selisih Plus tsb nantinya akan kami salurkan kembali untuk Yatim dan Dhu'afa lainnya. Jika melihat nilai selisih plus tsb, maka kurang lebih akan ada 13 yatim dan dhu'afa yang akan menerima santunan terusan tsb."

Alhamdulillah sisa dana yang lebih tsb sudah kami salurkan/berikan kepada Yatim dan Dhu'afa lainnya yang berhak menerimanya. Masing-masing mendapatkan uang tunai Rp.100.000,-. 

Sisa Dana Rp.1.361.500,-
Santunan Terusan Rp.1.300.000,-
Sisa Dana Saat ini Rp.61.500,-

Sisa dana terakhir dari Kegiatan Amal ini berarti Rp.61.500,- dan dana tsb kami masukan kedalam Rekening Mu'amalat yayasan yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan operasional yayasan.

Demikian Laporan Kegiatan ini kami sajikan, semoga segala amal baik Sahabat Istana Yatim selama ini mendapatkan ganjaran kebaikan dan keberkahan yang berlipat ganda..aamiin

Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Istana Yatim.



Minggu, 16 November 2014

RIHLAH SANTRI ISTANA YATIM - BERBAGI CERIA PADA MOMENT MUHARRAM 1436 H


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Puja puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan kasih sayangnya kepada kita semua. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah dan terlimpah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan kepada para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman kelak.

Alhamdulillah setelah sehari sebelumnya di Istana Yatim - Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri (Cirendeu) usai dilaksanakan Kegiatan Amal yang bertema "Bingkisan Istimewa di Hari Istimewa" dengan memberikan santunan kepada Yatim dan Dhu'afa dalam mengisi moment 10 Muharram 1436 H (Baca : Lebaran Yatim ) kali ini dengan semangat yang sama, yaitu memberikan keceriaan bagi santri-santri Istana Yatim, kegiatan berlanjut pada Islah (wisata) yang berlokasi di Cisarua - Bogor, tepatnya di Villa Bina Qalbu dan Taman Matahari selama 2 hari 1 malam, 8 dan 9 November 2014.


Tampak antusias dan keceriaan terpancar jelas di raut wajah para santri, maklum karena liburan menginap seperti ini biasa mereka dapatkan hanya setahun sekali. Pada hari pertama kegiatan Islah terkonsentrasi di Villa Bina Qalbu, milik salah satu Sahabat Istana Yatim dan pada hari ke-2 nya, kegiatan terkonsentrasi di taman wisata Taman Matahari yang di lokasi tsb para santri di bahagiakan dengan kegiatan Fun Games nya. 


Para santri di bagi menjadi beberapa kelompok yang di dampingi oleh 1 mentor, hal ini bertujuan untuk membentuk semangat kerjasama antar kelompok. Para santri juga di ajarkan tentang arti percaya diri, disana meraka di arahkan untuk bisa membuat yel-yel sendiri dan di tampilkan di depan kelompok-kelompok lainnya. Tak ketinggalan di sela-sela padatnya aktifitas mereka, tak lupa selepas sholat mereka senantiasa mendo'akan para donaturnya yang selama ini telah banyak membantu, sehingga paling tidak mereka tercukupi makan dan pendidikannya, tempat tinggalnya dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Juga pastinya do'a untuk mereka sendiri, untuk orang tuanya yang masih ada dan yang sudah pergi terlebih dahulu dan untuk yayasan tercinta, Istana Yatim - Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri.

Wujudkan Rumah Asrama Untuk Mereka
salah 1 hal yang masih menjadi mimpi bagi mereka, yaitu segera bisa punya rumah asrama sendiri untuk mereka bisa tinggal, tumbuh dan belajar disana. Semoga mimpi kami ini segera Allah kabulkan..aamiin.

Wassalamu'alaikum wr.wb.
Kel.Besar Istana Yatim

Dokumentasi :